Sekitar 225 pegawai Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang seharusnya pindah menjadi pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata harus kembali menjadi pegawai Kemenkeu.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan tidak dipekerjakannya ratusan pegawai Bapepam di OJK disebabkan beberapa alasan.
"Ada yang masih ikatan dinas dengan Kemenkeu, ada yang sedang tugas belajar, ada yang akan tugas belajar, dan ada yang masih CPNS, jumlahnya sekitar 225 seluruhnya," ujar Badaruddin dalam sambung teleponnya kepada detikFinance, Minggu (20/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang ada sekitar 90-an orang yang tidak ikut OJK," ujarnya.
Badaruddin menambahkan, ada 3 orang pejabat eselon II dari Bapepam LK yang tetap menjadi pegawai Kemenkeu, yaitu Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK Mulabasa Hutabarat yang kini ditarik menjadi Sekretaris Badan Kebijakan Fiskal, Kepala Biro Riset dan Teknologi Bapepam-LK Djoko Hendartto yang kini bekerja di Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Kepala Biro Peransuransian Bapepam-LK, Isa Rachmatarwata yang kini juga bekerja di BKF Kemenkeu.
"Jadi ada fungsi-fungsi Bapepam LK yang masih dipegang Kemenkeu, untuk itu ada pegawai Bapepam LK yang bekerja di Kemenkeu. Pokoknya, semua pegawai Bapepam sudah diberikan posisi sejak tanggal 31 Desember 2012, jadi waktu masuk tanggal 2 Januari semua sudah beres," tandasnya. (nia/dru)










































