Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan akan segera merilis aturan pembatasan gerai milik sendiri (company owned) untuk waralaba rumah makan dan rumah minum (restoran).
Peraturan menteri perdagangan (Permendag) ini akan melengkapi Permendag Nomor: 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang waralaba untuk jenis usaha toko moderen.
"Dalam waktu dekat," kata Gita kepada detikFinance, Selasa (22/1/2013)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Penasihat Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) Amir Karamoy dihubungi terpisah mengatakan pihaknya memang tak diajak diskusi soal penggodokan aturan waralaba restoran ini. Namun ia sudah menanyakan soal kepastian regulasi yang akan segera keluar tersebut.
"Saya sudah cek ke mereka (kemendag), akan segera keluar," katanya.
Namun Amir mengatakan berdasarkan informasi yang ia peroleh pengaturan gerai waralaba restoran ini relatif akan lebih longgar dengan ketentuan pembatasan gerai milik sendiri pada sektor ritel, karena berbasis besarnya investasi. Alasannya investasi di sektor restoran untuk satu gerai membutuhan uang miliaran rupiah, dengan kata lain tidak banyak masyarakat mampu memilikinya.
Menurutnya, jika benar pemerintah memberlakukan itu, maka sangat bertentangan dengan semangat untuk meneteskan bisnis waralaba besar ke masyarakat umum. Jika ini terjadi, maka gerai-gerai waralaba restoran skala besar akan tetap dimiliki oleh pemodal besar seperti KFC, McDonald's dan lain-lain. "Ini pola pikir yang salah," kata Amir
Selain itu, ia menganggap Permendag ini berisiko terjadi gesekan dengan kewenangan kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif (Kemenparekraf). Selama ini dalam kenyataannya, izin sebuah restoran saja kewenangannya ada di tingkat provinsi melalui dinas pariwisata, bukan dinas perdagangan atau kementerian perdagangan.
"Setahu saya kalau restoran itu di bawah ekonomi kreatif, perlu dicek ke Ibu Mari Pengestu (Menparekraf) apakah mereka sudah diajak bicara," katanya. (hen/dnl)











































