Demikian disampaikan Fuad saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (23/1/2013).
"Jadi ada semacam rekayasa sehingga dengan dia pinjam uang yang besar sehingga bunga pinjaman besar sekali, sehingga bisa menghilangka pajak sama sekali. Banyak perusahaan yang tidak bayar pajak karena bunga pinjamannya itu mahal sekali, pinjamannya itu bisa berkali-kali lipat dari equitasnya," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak masuk akal, masak dia jadi tidak bayar pajak gara-gara dia melakukan pinjaman dari pusat induknya di luar negeri, banyak perusahaan yang melakukan hal itu," jelasnya.
Untuk itu, lanjut Fuad, Menteri Keuangan Agus Martowardojo dengan kewenangannya akan membatasi pinjaman yang diakui secara fiskal. Sehingga meskipun perusahaan tersebut memiliki utang besar, tetapi terdapat batasan bunga utang yang menjadi pengurangan beban pajak.
"Nanti secara fiskal tidak semua bisa diakui bunganya terhadap pinjaman itu, karena bunga dihitung sebagai biaya sehingga mengurangi pendapatan yang kena pajak," ujarnya.
Pemberlakuan aturan ini, lanjut Fuad, masih menunggu keputusan Menteri Keuangan, begitu juga dengan batasan bunga utang tersebut.
"Belum, masih nanti ada konsultasi publik juga seminar untuk dapat masukan tentunya pandangan dari dunia usaha akan didengarkan juga. Belum tahu saya, belum bisa bilang tahun ini itu kan nanti Menteri Keuangan yang menetapkan," cetus Fuad.
(nia/dnl)