DPR Setujui Pengesahan UU SJSN

DPR Setujui Pengesahan UU SJSN

- detikFinance
Selasa, 28 Sep 2004 13:38 WIB
Jakarta - DPR akhirnya menyetujui RUU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk disahkan menjadi UU. Untuk tahap awal, pemerintah berjanji akan memberikan bantuan iuran jaminan kesehatan.Demikian hasil rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, di gedung DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (28/9/2004). Hadir sebagai wakil pemerintah antara lain, Menko Kesra ad interim Malik Fajar, Mensos Bachtiar Chamsyah, Menkes Sujudi dan Menakertrans Yakob Nuwa Wea.Dalam sambutannya Malik fajar menjelaskan, RUU SJSN telah dipersiapkan selama lebih dari 3 tahun, yakni sejak tahun 2001 lalu oleh sebuah tim yang dibentuk pemeritah. RUU ini telah mengalami revisi sebanyak 56 kali sebelum diajukan ke DPR pada 26 Januari 2004.Tujuan RUU ini adalah memperluas cakupan kepersertaan, meningkatkan kualitas jaminan, dan jenis program jaminan sosial yang bisa dinikmati oleh rakyat.Sedangkan Mensos Bachtiar Chamsyah menjelaskan, dalam RUU ini pemerintah akan memberikan bantuan iuran kepada peserta yang tidak mampu membayar. Di mana untuk pertama kali, akan diberikan bantuan bagi masyarakat yang tidak mampu sebanyak 42 juta orang berupa bantuan iuran jaminan kesehatan."Dari perhitungan awal dibutuhkan dana sekitar Rp 1,3 triliun. Tapi tentunya pelaksanaanya tergantung pemerintah dan DPR mendatang. Jadi kemungkinan baru bisa direalisasikan pada tahun 2005," ungkap Bachtiar.Bachtiar menambahkan, RUU SJSN setidaknya akan membutuhkan 30-an Peraturan Pemerintah (PP) sebagai penjelas. Termasuk masih perlunya pembahasan interdep menyangkut kriteria masyarakat yang tidak mampu tersebut. (djo/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads