Anggota Pansus UU No.1/2004 Minta Maaf kepada Masyarakat
Selasa, 28 Sep 2004 17:43 WIB
Jakarta - Sejumlah anggota DPR yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) RUU Penetapan Perpu No. 1/2004 tentang perubahan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan meminta maaf kepada masyarakat atas penetapan Perpu tersebut menjadi UU. Alasannya UU tersebut membawa konsekuensi diizinkannya kegiatan penambangan terbuka di hutan lindung yang pada akhirnya hanya akan merugikan dan menyengsarakan rakyat."Keputusan politik itu akan membuat rakyat Indonesia menderita, baik langsung atau pun tidak. Apalagi setelah UU itu, muncul juga Keppres No. 41/2004 yang mengizinkan kegiatan penambangan pada 13 perusahaan," ujar anggota Pansus dari Fraksi PBB Bambang Setyo dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa, (28/9/2004). Bambang juga didampingi oleh beberapa anggota pansus lainnya, seperti Andas P. Tanti dari Fraksi Golkar dan HA. Nasution dari Fraksi PPP. Hadir pula Cecep Rukmana dari Fraksi Reformasi.Menurut Bambang, pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin untuk menolak disahkannya UU tersebut. Namun demikian, mereka tidak kuasa untuk menghadapi kekuatan di belakang keputusan itu."Dari awal sebenarnya semua fraksi, kecuali PDIP, sudah menolak. Fraksi saya juga menolak dalam pandangan mini fraksi. Tapi malamnya saya dihubungi fraksi untuk membacakan pandangan fraksi di paripurna keesokan hari dan ternyata isinya menyetujui," jelas Andas.Andas mensinyalir disetujuinya UU tersebut terkait dengan adanya penawaran uang sejumlah Rp 100 juta untuk anggota pansus dan Rp 150 juta untuk Ketua Pansus. "Saya tidak tahu apa tawaran itu direalisir atau tidak, tapi dari surat yang diedarkanpenawarannya seperti itu. Setiap fraksi ada pelobinya," ujar Andas.Ditambahkan Bambang, dirinya juga ditawari hal serupa oleh oknum anggota pansus. "Tapi saya menolak, sampai dikejar-kejar dari lift hingga di ruang kerja, tapisaya tolak," jelasnya.Sementara Nasution mengaku dirinya menolak tawaran tersebut meski fraksinya menerimanya. Sedangkan Cecep mengatakan, fraksinya sama sekali tidak menerimapenawaran apa-apa. "Soalnya dari awal fraksi kami sudah menolak. Jadi tidak ada yang menawari. Walau begitu saya mendengar kalau ada uang Rp 200 juta untuk setiap suara yang menyetujui UU," kata Cecep.Ditambahkan Bambang, sejumlah anggota Pansus saat ini tengah menyiapkan kesaksian pembahasan Perpu tersebut untuk dipelajari lebih lanjut.
(mi/)











































