"Untuk BMDTP kita ingin dievaluasi, ada gunanya ya kita berikan. Kalau saya perhatikan sektornya tidak berubah. Ini terlihat ada dua hal, perusahaannya jalan sendiri atau jalan di tempat," ujar Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (29/1/2013).
Menurut Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Astera Prima Bhakti, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya penyerapan hanya 10 hingga 20 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam APBN 2013, disediakan anggaran sebesar Rp 1 triliun untuk BMDTP. Fasilitas ini dapat diberikan untuk impor barang dan bahan dengan ketentuan barang dan bahan belum diproduksi di dalam negeri, barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau barang atau bahan sudah diproduksi di dalam negeri tetapi belum mencukupi kebutuhan industri.
BMDTP tidak diberikan terhadap barang dan bahan yang dikenakan tarif umum bea masuk sebesar 0% dan sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan internasional, barang dan bahan yang dikenakan bea masuk anti dumping/ bea masuk anti dumping sementara, bea masuk tindakan pengamanan/ bea masuk tindakan pengamanan sementara, bea masuk imbalan, atau bea masuk tindakan pembalasan, barang dan bahan yang diimpor perusahaan di tempat penimbunan berikat, atau barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan yang mendapatkan fasilitas pembebasan/pengembalian bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
(nia/dru)










































