"Pak Gubernur minta agar PPD diserahkan ke DKI, silakan saja. Tapi urusannya ngga di BUMN, tapi di Kementerian Keuangan," kata Dahlan saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (30/1/2013).
Menurut Dahlan, proyek PPD memang seharusnya dipegang oleh pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta. Namun, peralihan tugas tersebut juga perlu mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Dahlan mengaku, dari pihaknya memang tidak ada masalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghibahkan Perum Perusahaan Pengangkutan Djakarta (PPD) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Namun, pihak kementerian BUMN meminta persyaratan khusus sebelum hibah dilakukan. Kementerian BUMN meminta, Pemprov DKI Jakarta mengajukan due diligence (uji tuntas) PPD dari aspek hukum dan bisnis secara lengkap terkait permintaan penghibahan.
Alasan ini dilakukan, supaya pasca hibah PPD tidak timbul persoalan. Kementerian BUMN sendiri, telah memberitahu prasyarat melakukan due diligence untuk perusahaan bus pelat merah ini kepada Jokowi.
(dru/dru)











































