"Tapi kalau dilihat persetujuan impor apa ada pelanggaran dari Indoguna. Izinnya berapa, impornya berapa kan itu yang harus kita liat. Ini kan masalah suap bukan masalah impornya," kata Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi di kantornya, Jl Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (1/2/2013)
"Saya kira kalau sudah seperti ini kita bisa paling tidak kalau tidak kita cabut API-nya kita hentikan dulu. Saya kira Bea Cukai juga tidak mau mengambil risiko. Importasi itu begini loh, dia boleh mengirim barangnya dari manapun. Kemudian saat masuk pabean Indonesia ditangani Karantina dan Bea Cukai. Saya kira dengan ketidakjelasan status atau masih proses pengadilan, dua institusi ini tidak akan berani mengeluarkan," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kasus ini kita lebih melihat Indoguna sebagai perusahaannya. Suap menyuap nggak. Kayak gini Indoguna pernah melakukan kesalahan pada 2011 artinya sebelum berlakunya ini dia melakukan importasi belum punya SPP. Nah ini adalah kasus diimportasinya," kata Bayu.
Namun Bayu mengatakan saat itu, kasus ini diselesaikan dengan melibatkan Balai Karantina dan Kementerian Pertanian. "Di-handle oleh karantina dan kementan yang memutuskan," katanya.
(wij/hen)










































