Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan 2 dari 6 kriteria yang dipakai sebagai prosedur importasi daging, tanggung jawabnya ada di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedangkan sisanya paling terbesar ada di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Tugas kita hanya ada di poin satu dan dua," tegas Bayu di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Jumat (1/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada waktu dia mengajukan permohonan dia memasukan kapasitas gudang mereka berapa. Kalau hanya punya gudang 500 ton masa minta 500.000 ton ini sebagai kontrol. Kedua realisasi impor 4 semester sebelumnya. Itu kita yang punya datanya dan kita yang cek. Kalau impornya 100-200 lalu ujuk-ujuk mau minta 5.000 kan nggak pas. Kita liat performance, ya naik kita kasih kesempatan. Naiknya tentu tidak akan luar biasa," tuturnya.
Sedangkan peran dan tanggung jawab Kementerian Pertanian mengecek beberapa hal antaralain:
- Ketiga mencakup pengalaman dalam importasi daging
- Keempat mencakup penyerapan daging lokal
- Kelima kepemilikan alat angkut khusus untuk daging
- Keenam soal kontrak kerja
"Dari syarat 6 itu di Kemendag utamanya melihat past performance saja sama data IT. Pada waktu dia mengajukan itu. Itu yang kita konfirmasi menjadi kontrol. Biasanya dalam pembahasan alokasi data itu pun dimiliki Kementan menjadi terbuka," cetusnya.
(wij/hen)










































