UU Jalan Disahkan, Pemerintah Hanya Jadi Regulator

UU Jalan Disahkan, Pemerintah Hanya Jadi Regulator

- detikFinance
Rabu, 29 Sep 2004 12:22 WIB
Jakarta - DPR akhirnya menyetujui RUU Jalan disahkan menjadi UU. Dalam UU ini secara tegas telah dipisahkan fungsi pemerintah sebagai regulator dan tidak lagi menjadi operator.Demikian sidang paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR AM Fatwa dan dihadiri Menkimpraswil Soenarno di Gedung MPR/DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu, (29/9/2004).Dalam UU tentang jalan ini secara tegas juga dibentuk badan pengatur jalan tol yang akan menjalankan fungsi regulasi dan pengawasan terhadap berbagai proyek pembangunan jalan tol. Namun, badan ini dipastikan masih akan berada di bawah struktur pemerintah.Menkimpraswil Soenarno menjelaskan, badan tersebut masih berada di bawah pemerintah karena pemerintah sangat konsern terhadap kepentingan rakyat kecil yang kemungkinan besar harus bisa menikmati dan melewati jalan tol."Pemerintah sangat konsern badan ini di bawah pemerintah karena masyarakat kita maih banyak yang tidak mampu melewati jalan tol itu," kata dia.Soenarno juga optimis dengan adanya badan pengatur jalan tol ini, maka keputusan pemenang dalam setiap proyek jalan tol bisa lebih obyektif. Dengan demikian, pihak swasta termasuk BUMD bisa lebih kompetitif."BUMN sendiri seperti Jasa marga kan sudah punya pengalaman dan akses lebih dahulu dibandingkan dengan yang lain, kenapa mesti khawatir?" kata dia. (mi/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads