Pembangunan proyek 6 ruas jalan tol DKI dapat dipastikan akan molor dari jadwal. Pasalnya, masih ada 1 ketentuan yang belum terpenuhi oleh Jakarta Toll Development (JTD) selaku pemenang tender atas tol ini.
Head of Corporate Communication JTD Ngurah Irawan menuturkan, masih ada ketentuan mengenai lingkungan yang belum ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Sehingga, proses penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol pun belum dapat ditandatangani.
"Kami kan tanggal 21 Januari kemarin sudah kirim surat ke Pak Menteri PU, bahwa kami siap tandatangan (PPJT). Tapi ternyata ada ketentuan yang belum kami penuhi mengenai lingkungan, yang harus ditandatangani Pak Gubernur DKI Jakarta," ungkap Ngurah ketika dihubungi detikFinance, Minggu (3/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peraturan itu baru muncul tahun 2012, sedangkan di tender tahun 2011 itu tidak ada. Kami harus memenuhi aturan tersebut. Namun AMDAL sudah kami penuhi, ini aturan baru," katanya.
Dengan demikian, proses konstruksi tersebut hampir dapat dipastikan akan molor dari yang dijadwalkan sebelumnya, yaitu pada bulan Agustus/September. Walaupun, segala proses administrasi, pembiayaan masih berjalan sesuai jadwal.
"Schedule kita agustus september, harusnya sudah mulai, tapi dengan adanya ini mungkin jadi terlambat. Tapi secara teknis, kami dan PU sudah siap," pungkasnya.
Kontraktor tol ini adalah konsorsium Jakarta Tollroad Development (JTD) yang merupakan gabungan dari PT Jakarta Propertindo, Pembangunan Jaya Group, PT Hutama Karya, PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP), PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Adhi Karya Tbk (ADHI), dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Diperkirakan total investasi yang dikeluarkan untuk pembangunan proyek ini terbilang cukup mahal, yaitu Rp 41,5 triliun, sedangkan untuk biaya pembebasan lahan diperkirakan mencapai Rp 5 triliun.
(/)










































