Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) Syarief Hasan mengeluhkan UKM yang dikenakan pajak oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Meski sudah diturunkan ke 0,5% namun Ia tetap menganggap tidak adil.
Sebab, investor yang berkategori 'konglomerat' yang masuk ke Indonesia saja mendapatkan tax holiday. Mengapa UKM masih dibebankan pajak?
"Investor yang masuk ke Indonesia dikasih tax holiday, kenapa dikasih mereka kan konglomerat harusnya UKM dikasih tax holiday," ungkap Syarif usai mengikuti rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/2/2013)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang mikro itu ada karyawannya 2 orang, itu kan menyerap tenaga kerja," paparnya.
Tahun 2013, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dianggarkan sebesar Rp 36 triliun. Ini ditengarai dapat menghidupkan usaha mikro yang dikelola oleh masyarakat.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Fuad Rahmany memastikan pelaku usaha dengan omzet sedikitnya Rp 4,8 miliar per tahun akan kena pajak penghasilan sebesar (PPh) 1%, namun belakangan diturunkan kembali menjadi 0,5%. Draft Peraturan Pemerintah (PP) soal pajak UKM tersebut masih dalam proses, diharapkan tahun ini juga ketentuan itu sudah bisa berlaku. (dru/dru)










































