Kami ingin urgensi pasar di atur dalam UU Perdagangan, demi untuk ekonomi kerakyatan, ternyata secara subtansi masih jauh dan draf UU Perdagangan hanya disebut dua kali yakni pasal 10 dan 11 itu pun sangat sumir," pinta.
Ketua Umum IKAPPI Abdullah Mansuri saat acara Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, di Gedung DPR MPR RI, Selasa (5/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara di pasar moderen minuman keras itu dijual bebas," katanya.
"Apabila ini tidak menganggap perhatian khusus, kami merasa pasar rakyat ini akan menjadi sejarah, karena anak cucu kita tak lagi akan melihat pasar tradisional," keluhnya.
Menurut Abdullah, tak bisa dipungkiri bahwa pasar tradisional ini pun berkontribusi besar memajukan perekonomian nasional, khususnya daerah. Dia menegaskan, belasan juta penduduk yang menggantungkan kehidupannya pada pasar tradisional., bisa dibayangkan jika pasar tradisional ini lambat laun akan punah.
"Kementerian Perdagangan, dan Perindustrian mencatat 12 ribu pasar tradisional dengan jumlah 12,6 juta pedagang. Jika asumsi setiap pedagang memiliki 5 orang dalam keluarganya, maka sekitar 50 juta orang yang menggantungkan hidupnya ke pasar tradisional," tegas dia.
"Kami ingin dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah. Kami belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas," katanya.
(zlf/ang)











































