Jika menelusuri isi dari sebuah SPT katakanlah milik seseorang, maka siapapun bisa melihat harta kekayaan si wajib pajak yang bersangkutan. Layaknya Laporan Harta Kekaayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, pajak sebenarnya lebih 'hebat'. Apakah bisa semua orang melihat SPT milik wajib pajak?
SPT perlu dijaga kerahasiaannya. Hal ini terdapat dalam Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan No. 28 Tahun 2007.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Larangan sebagaimana dimaksud berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan," jelas pasal tersebut yang dikutip detikFinance, Rabu (6/2/2013).
Namun, aturan ini memiliki pengecualian untuk pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan, atau pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan Menteri Keuangan untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan negara.
Untuk kepentingan negara tersebut, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat dan tenaga ahli yang dimaksud supaya memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuk.
Setiap pejabat, baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak yang menyangkut masalah perpajakan, antara lain, Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain-lain yang dilaporkan oleh Wajib Pajak, data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan, dokumen dan/atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia, dokumen dan/atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan.
Sementara, keterangan yang dapat diberitahukan adalah identitas Wajib Pajak dan informasi yang bersifat umum tentang perpajakan, seperti Identitas Wajib Pajak meliputi, nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat Wajib Pajak, alamat kegiatan usaha, merek usaha, dan/atau kegiatan usaha Wajib Pajak.
Untuk pegawai Ditjen Pajak yang melanggar aturan tersebut pada Pasal 41 disebutkan Pejabat yang karena kealpaanya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
"Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar," jelas aturan tersebut.
Lalu bagaimana pemberitaan Jakarta Post soal SPT yang 'bocor' milik SBY? Menteri Keuangan Agus Martowardoo enggan mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut.
"Saya nggak bisa confirm karena itu rahasia. Jadi kebenaran data saya nggak komentar. Kalau komentar saya melakukan sesuatu yang melanggar UU," jelas Agus beberapa waktu lalu.
"Saya minta Dirjen Pajak tindaklanjuti ini. Jadi nanti disampaikan Dirjen Pajak. Saya nggak confirm datanya. Itu rahasia dan bagi yang membicarakan masalah SPT adalah tindakan pidana," tutup Agus.
(dru/dnl)










































