Hal ini dijelaskan oleh Kepala bidang advokasi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo di Gedung KPPU, Jakarta, Rabu (6/2/2013).
"Ada perbedaan cukup signifikan terutama soal perlindungan konsumen antara Indonesia dengan Amerika Serikat," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Negara menjadi tameng apabila harga naik di Amerika sedangkan Indonesia konsumen langsung yang kena dampak," katanya.
Selain itu dari sisi undang-undang, Amerika Serikat mempunyai Agricultural Act, yaitu undang-undang yang mengatur harga untuk 5 tahun mendatang sedangkan Indonesia konsumen lebih rentan terkena dampak kenaikan harga.
"Amerika itu punya Agricultural Act karena mereka punya komitmen untuk mempertahankan harga untuk 5 tahun mendatang. Begitu ada gejolak mereka intervensi. Di Indonesia gejolak harga akan dihadapi oleh konsumen. Di Amerika berhadapan dengan negara dulu. Di kita lebih rentan dan langsung terasa. Pemerintah Amerika menggaransi selama 5 tahun ke depan. Di kita hanya beras," tegasnya.
(wij/dnl)











































