Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengendus adanya praktek kartel di harga, stok, dan pasokan pangan. Laporan Kadin juga didukung oleh Komite Ekonomi Nasional (KEN) yang mengatakan sejumlah produk pangan lokal kerap mengalami praktek kartel. Lalu yang menjadi pertanyaan, apakah kartel sama dengan korupsi?
"Apakah kartel korupsi? Bisa jadi karena ada praktek kebijakan yang menguntungkan sebagian orang dan menyengserakan banyak orang," tegas Ketua LP3E Kadin Indonesia Ina Primiana di Gedung Kadin Kuningan Jakarta, Kamis (7/2/2013).
Dengan begitu pemerintah harus membuat regulasi yang membatasi jumlah importir produk pangan utama dan hanya terkonsentrasi pada beberapa pengusaha. Selain itu tender harus dilakukan secara terbuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama Wakil Ketua Umum Kadin Urusan Badan Logistik Dan Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur mengatakan saat ini potensi dari adanya kartel yang menguasai produk pangan utama mencapai Rp 11,3 triliun.
"Ada kartel di beberapa yang berpotensi seperti daging sapi, daging ayam, gula, kedelai, jagung dan beras. Kita angkat 6 komoditi ini yang penting untuk masyarakat. Masih diperlukan perhitungan akademisnya. Ada terjadi kartel potensi transaksi Rp 11,3 triliun," tandasnya.
(wij/ang)











































