Mendagri: Tunjangan PNS Daerah Jomplang, Harus Ditertibkan

Mendagri: Tunjangan PNS Daerah Jomplang, Harus Ditertibkan

Ramdhania El Hida - detikFinance
Kamis, 07 Feb 2013 19:21 WIB
Mendagri: Tunjangan PNS Daerah Jomplang, Harus Ditertibkan
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengakui tunjangan pegawai pemerintah daerah masih timpang. Ada beberapa daerah yang memiliki tunjangan terlalu tinggi tetapi ada juga yang sangat rendah.

"Ada 3 daerah yang tunjangan Sekdanya di atas Rp 50 juta, itu harus kita tertibkan. DKI, Jawa Barat, dan Banten, tapi ada yang Rp 500 ribu kaya Bengkulu dan itu terlalu jomplang, disparitasnya melebar," ujar Gamawan saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (7/2/2013).

Gamawan menyatakan, pemberian tunjangan ini memang disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Namun, perlunya penertiban mengenai pemberian tunjangan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita tertibkan. Kalau pendapatan upah pungut sudah kita tertibkan dalam PP itu tidak boleh lagi seperti itu, maksimal 10 kali gaji, yang terbesar," jelasnya.

"Kalau ditambah 10 kali gaji dari upah pungut, kemudian gaji gubernur Rp 8 juta dan tunjangan daerah taruhlah jadi Rp 80 juta misalnya, dia terima take home pay-nya lebih besar dari itu, jadi kita harus hitung," tambahnya.

Saat ini, lanjut Gamawan, pihaknya tengah menyusun aturan baru tersebut. Namun, dirinya tidak menginginkan ada pihak yang dirugikan.

"Sekarang kita sedang rumuskan tunjangan pejabat negara, kalau sudah ada itu yang tadi harus dihapus yang pendapatan-pendapatan kayak upah pungut. Tapi akan jadi turun take home pay pejabat daerahnya akan turun, ini yang sudah kita 8 kali rapat, dan mungkin ribut juga," tandasnya.

(nia/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads