Hal ini diungkapkan oleh Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno saat dihubungi detikFinance, Jumat (8/2/2013).
"Tapi tak banyak sepeda motor yang lewat karena mereka sadar, sepeda motor merupakan kendaraan yang rawan kecelakaan," tutur Djoko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara peraturan, sepeda motor masuk jalan tol dimungkinkan namun dengan syarat tetap disediakan media atau jalur khusus secara terpisah.
"Sepeda motor boleh masuk tol. Itu sudah diatur dalam PP 44/2009 tentang perubahan atas PP 15/2005 tentang Jalan Tol, pasal 1A. Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan roda empat atau lebih," tambahnya.
Namun ia sedikit mengkritik ide yang awalnya dilontarkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan tersebut. Awalnya Dahlan memberikan izin sepeda motor melewati jalan tol di Bali dan diperluas ke beberapa tol di Jabodetabek milik Jasa Marga. Hal tersebut dilakukan untuk mengurai kemacetan parah dan secara hitungan bisnis bisa menambah pendapatan Jasa Marga.
"Tapi bukan kebijakan untuk mengurai kemacetan, itu bertolak belakang, justru akan menambah kemacetan dan ruang parkir di perkotaan, memicu perbanyak pengguna sepeda motor, tidak mendukung program transportasi massal," pungkasnya.
(hen/dru)











































