"Kemendag melihatnya kira-kira kebijakan kita ini tidak memberikan ruang untuk terjadinya itu," tegas Bachrul di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Jumat (8/2/2013).
Kemudian, Ia mengatakan untuk menjadi seorang importir terdaftar harus memenuhi beberapa aspek tertentu seperti mempunyai pendingin, kendaraan pengangkut, pengalaman, dan distributor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bachrul menambahkan soal kisruh pangan, pemerintah bisa meminta bantuan pada Bulog. Dikatakan Bachrul, Bulog adalah badan yang sudah berpengalaman menangani masalah berat terutama yang menyangkut pangan.
"Bulog kan sudah diciptakan untuk menangani hal-hal yang seberat itu. Mereka punya resources, punya pengalaman. Saya rasa mereka sudah siap untuk itu," ujar Bachrul.
(wij/ang)










































