"Sampai dengan saat ini belum ada PMA yang pindah. Masih nyaman berada di Indonesia," katanya membuka Mukernas ke II Dema/BEM Perguruan Tinggi Agama Islam se-Indonesia di Mojokerto Jumat (8/2/2013).
Menurutnya, jaminan yang diberikannya tidak sebatas menyangkut keamanan, namum fasilitas mediasi antara buruh yang giat menuntut kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) yang relatif besar jug diberikannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang banyak perindustrian yang modalnya terbatas menyayangkan hal itu. Namun hingga saat ini belum ada hyang hengkang dari Indonesia," ujar Ketua Umum PKB ini.
Cak Imin lantas menjelaskan, ada 904 perusahaan yang memang sangat keberatan dengan pemberlakuan sistem UMP tahun 2013 ini. Sedangkan yang sekitar 400 perusahaan sudah resmi izin hengkang.
"Ke 400 perusahaan ini bukan merupakan PMA namun lebih bersifat padat karya" paparnya.
(dru/dru)