Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Bahrul Chairi mengatakan rencana pemerintah ini dibenarkan, karena disatu sisi akan berujung pada pertambahan pendapatan dalam negeri.
"Itu adalah bagian dari fiskal pemerintah melihat sumber-sumber lain yang bisa dimasukkan. Dan itu merupakan hal yang wajar," katanya saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di negara lain pun demikian. Satu sisi pengeluaran kita semakin banyak, pendapatan kita juga harus dieksplor untuk memasukkan beberapa tambahan," katanya.
Bahrul juga mengatakan, pengenaan pajak pada ponsel tidak akan berpengaruh pada daya beli masyarakat.
"Kenaikan cukai itu sendiri akan berdampak pada harga, iya. Tetapi Tetapi tidak akan menyulitkan orang untuk mengkonsumsinya," kata Bahrul.
Bahrul mengatakan, masyarakat yang saat ini memiliki ponsel berarti tergolong orang yang mampu untuk membelinya. Jika dikenakan cukai, lanjutnya, tidak akan serta merta menurunkan penjualan secara drastis, karena pasar ponsel di Indonesia sendiri termasuk besar.
"Orang yang punya ponsel itu berarti orang yang mempunyai kemampuan. Tidak akan berdampak, paling sedikit. Pasar kita kan besar," lanjutnya.
Seperti diketahui, Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, Kementerian Keuangan menilai telepon selular merupakan barang mewah. Sayangnya, berdasarkan aturan internasional, produk yang kebanyakan masih impor ini tidak bisa dikenakan bea masuk maupun Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
"Ponsel itu kita melihatnya sebagai barang mewah, masalahnya kan mereka tidak kena bea masuk saat ini, bukan PPnBM lain lagi. Bea masuk yang tidak ada, jadi kita lebih melihat mungkin cukai kalau begitu karena sekarang ini gara-gara konvensi internasional, ponsel itu tidak boleh ada biaya yang dikenakan sama sekali, kalau cukai boleh," ujarnya.
Namun, lanjut Bambang, ke depannya diharapkan dengan pengenaan cukai ini bisa mengarahkan produksi telepon selular di dalam negeri.
"Oiya nantinya ada, arahnya ke sana. Kayak rokok saja, kalau rokoknya impor langsung cukai tertinggi," jelasnya.
Selain wacana tersebut, Bambang menyatakan ada juga wacana untuk pengenaan cukai untuk pulsa. Pasalnya, penggunaan pulsa oleh masyarakat dinilai berlebihan saat ini.
(zlf/dru)










































