Ketua Komisi IV Romahurmuziy mengungkapkan, laporan Kementerian Perdagangan ada 67 perusahaan importif terdaftar. Secara teori ekonomi, tidak bisa dikatakan kartel.
"Dari importir 67 perusahaan, dalam teori ekonomi manapun bukan kartel," ungkapnya usai Rapat Dengar Pendapat dengan 3 kementerian di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/2/2013)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang perlu ditelisik diantara 67 perusahaan yang mendapat kuota daging impor, itu grup usaha atau tidak. Perlu didalami. Dalam hal ini pemerintah pun akan kesulitan menangani hal ini," paparnya.
Saat ini, sambungnya, yang baru diketahui adalah PT Indoguna yang memiliki tiga anak usaha lain. Maka tidak menutup kemungkinan perusahaan lainnya ada dengan nama kartel.
"Tidak tertutup kemungkinan 67 perusahaan itu juga memiliki keterlibatan grup usaha," tegas anggota Fraksi PPP tersebut.
"Kalau grup usaha yang menaungi 67 perusahaan tidak lebih dari 5-7 perusahaan, importasi daging kita sudah dipermainkan dalam satu kartel. Karena secara teori kartel usaha bisa terbentuk penguasaan pasar apabila kurang dari 10 perusahaan," pungkasnya.
(dnl/dnl)











































