DPR Minta 67 Perusahaan Importir Daging Diperiksa

DPR Minta 67 Perusahaan Importir Daging Diperiksa

Maikel Jefriando - detikFinance
Senin, 11 Feb 2013 20:27 WIB
DPR Minta 67 Perusahaan Importir Daging Diperiksa
Foto: Dok. detikFinance
Jakarta - DPR menyatakan perusahaan importir daging yang terdaftar saat ini belum bisa dikatakan kartel. Namun perlu penelusuran lebih lanjut siapa pemilik perusahaan dan keterkaitannya satu sama lain. Melihat kondisi sekarang tidak menutup kemungkinan ada kartel.

Ketua Komisi IV Romahurmuziy mengungkapkan, laporan Kementerian Perdagangan ada 67 perusahaan importif terdaftar. Secara teori ekonomi, tidak bisa dikatakan kartel.

"Dari importir 67 perusahaan, dalam teori ekonomi manapun bukan kartel," ungkapnya usai Rapat Dengar Pendapat dengan 3 kementerian di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/2/2013)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang akrab disapa Romy ini menegaskan, pamerintah berkewajiban memastikan ada grup usaha yang terselubung dalam importir terdaftar. Romy menuturkan pemerintah kesulitan menangani hal tersebut.

"Yang perlu ditelisik diantara 67 perusahaan yang mendapat kuota daging impor, itu grup usaha atau tidak. Perlu didalami. Dalam hal ini pemerintah pun akan kesulitan menangani hal ini," paparnya.

Saat ini, sambungnya, yang baru diketahui adalah PT Indoguna yang memiliki tiga anak usaha lain. Maka tidak menutup kemungkinan perusahaan lainnya ada dengan nama kartel.

"Tidak tertutup kemungkinan 67 perusahaan itu juga memiliki keterlibatan grup usaha," tegas anggota Fraksi PPP tersebut.

"Kalau grup usaha yang menaungi 67 perusahaan tidak lebih dari 5-7 perusahaan, importasi daging kita sudah dipermainkan dalam satu kartel. Karena secara teori kartel usaha bisa terbentuk penguasaan pasar apabila kurang dari 10 perusahaan," pungkasnya.

(dnl/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads