"Yang dilarang itu jenis Alopiidae atau Thresher Shark, atau Hiu Monyet. Itu menangkapnya saja sudah tidak boleh, bahkan kapalnya juga dianggap ilegal," ujar Direktur Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Agus Budiman kepada detikFinance, Selasa (12/2/2013).
Sementara untuk jenis hiu lainnya, Agus menyatakan belum ada aturan pelarangan penangkapan. Hanya saja, komisi tuna internasional mengimbau untuk tidak menjadikan hiu sebagai target tangkapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menambahkan pihak eksportir pun mendapatkan tekanan dari komisi internasional ini agar tidak menjadikan hiu sebagai target perdagangan.
"Para eksportir tuna pun dapat tekanan dari dunia internasional untuk mengurangi ekspor hiu ini," jelasnya.
Untuk menekan penangkapan hiu ini, lanjut Agus, pihaknya bekerja sama dengan lembaga independen yang fokus terhadap satwa mamalia laut itu. Namun, memang belum ada evaluasi terhadap tangkapan hiu ini.
"Kita bekerja dengan NGO-NGO, bahkan mereka mau mengeluarkan biaya untuk banner imbauan tidak tangkap hiu di pantai-pantai. Kata kawan-kawan di lapangan tangkapan hiu sudah mulai berkurang, tapi kita belum evaluasi," tandasnya.
(nia/dnl)