RI Undang Investor Asing Bisnis Perikanan

RI Undang Investor Asing Bisnis Perikanan

Maikel Jefriando - detikFinance
Kamis, 14 Feb 2013 15:39 WIB
RI Undang Investor Asing Bisnis Perikanan
Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka peluang investor asing masuk ke dalam negeri untuk berinvestasi di sektor perikanan. Itu seiring terbitnya Peraturan Menteri (Permen) 30/2012 terkait usaha perikanan tangkap wilayah pengelolaan perikanan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Heryanto Marwoto menyebutkan, langkah ini akan memperbanyak kapal-kapal asing di Indonesia. Ditambah dengan teknologi yang tinggi dan berujung untuk meningkatkan produksi.

"Jadi dapat meningkatkan kemampuan armada di perbatasan wilayah Indonesia dengan kapal asing, meningkatkan daya saing produksi, efisiensi dan produktifitas usaha perikanan tangkap," kata Marwoto di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (14/2/2013)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara langsung, aturan ini juga mendorong terjadinya alih teknologi khususnya di bidang penangkapan dan pengolahan ikan hasil tangkapan.

"Dari pertimbangan ekonomis, aturan ini akan mengoptimalkan produksi hasil penangkapan ikan ZEEI di luar 100 mil, bisa mengurangi beban biaya BBM dan mengefektifkan hari kerja operasional kapal penangkap ikan," paparnya.

Salah satu insentif yang ditawarkan adalah dengan pengaturan kapal penangkap ikan berukuran di atas 1.000 GT dengan alat tangkap Purse Seine yang dioperasikan secara tunggal.

"Jadi dapat mendaratkan ikan di luar pelabuhan pangkalan, baik pelabuhan dalam negeri maupun. Di pelabuhan luar negeri," terangnya.

Sementara di sisi investasi, Marwoto menargetkan ada peningkatan investasi sekitar 20% dibandingkan 2012 yang sebesar Rp 1,4 triliun atau tidak mencapai target Rp 1,5 triliun.

"Sekarang kita nggak tinggi-tinggi pasang target," cetus Marwoto.

(dnl/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads