Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Syahrin Abdurrahman menuturkan, total kapal pengawas yang dimiliki KKP berjumlah 26 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7 kapal terbuat dari baja dan 19 dari alumunium.
Dari 19 kapal alumunium, sebanyak 14 sudah berumur 10 tahun sehingga tidak layak pakai, sehingga cuma 5 unit yang bisa digunakan. Sementara kapal yang terbuat dari baja juga tidak bisa digunakan lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayhrin mengatakan pihaknya tidak punya pilihan lain, selain memanfaatkan kapal pengawas yang ada. Di tengah maraknya kasus pelanggaran di perairan, pengawasan tidak bisa berjalan maksimal.
"Jadi tak ada rotan, akar pun jadi. Tapi kalau nggak ada akar ya doa akhirnya," cetus Syahrin.
Ia menambahkan, setiap aksi kriminal yang terjadi di perairan selalu berawal dari darat. Untuk itu, mencegah kebocoran di manapun setiap kapal harus dipertegas izinnya.
"Kejahatan di laut itu direncanakan di darat, operatornya di darat. Makanya kita akan awasi sebelum kapal itu berangkat. Pada saat berangkat kita cek betul, kalau tidak ya ditolak," pungkasnya.
(dnl/dnl)










































