Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan akhirnya merilis aturan pembatasan gerai milik sendiri (company owned) untuk waralaba rumah makan (restoran) rumah minum (bar) dan kafe. Regulasi ini akan berimbas pada usaha-usaha waralaba restoran seperti 7-Eleven, KFC, McD dan lain-lain.
Peraturan menteri perdagangan (Permendag) ini melengkapi Permendag Nomor: 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang waralaba untuk jenis usaha toko moderen.
Dalam situs resmi kementerian perdagangan (Kemendag) disebutkan Permendag No 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang pengembangan kemitraan dalam waralaba untuk jenis usaha jasa makanan dan minuman. Salah satu poinnya adalah soal wajib mewaralabakan gerainya ketika sudah mencapai 250 outlet atau dikerjasamakan dengan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai syarat penyertaan modal dalam pola dikerjasamakan, diatur antara lain, untuk nilai investasi kurang dari Rp 10 miliar maka penyertaan modal yang dikerjasamakan paling sedikit 40% dari total investasi.
Sedangkan untuk waralaba restoran atau kafe yang nilai investasinya di atas Rp 10 miliar maka jumlah penyertaan modal dari masyarakat yang ingin memiliki gerai tersebut sedikitnya 30% dari total investasi sebuah gerai.
Selain itu, dalam Permendag tersebut mensyaratkan bahwa para pemberi waralaba atau penerima waralaba restoran dan kafe yang mewaralabakan gerainya atau mengkerjasamakan gerainya harus mengutamakan pelaku usaha kecil dan menengah di daerah setempat.
"Pemberi waralaba dan penerima waralaba untuk jenis usaha restoran, rumah makan, bar/rumah minum dan kafe wajib menggunakan bahan baku dan peralatan usaha produksi dalam negeri paling sedikit 80%," jelas Permendag tersebut.
Permendag ini telah ditetapkan tanggal 11 Februari 2013. (hen/dnl)











































