Pengusaha Sudah 'Malas' Rapat Tripartit dengan Buruh dan Pemerintah

Pengusaha Sudah 'Malas' Rapat Tripartit dengan Buruh dan Pemerintah

Wiji Nurhayat - detikFinance
Jumat, 15 Feb 2013 12:11 WIB
Pengusaha Sudah Malas Rapat Tripartit dengan Buruh dan Pemerintah
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) beberapa bulan terakhir sudah tak menghadiri rapat Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit. Hal ini memang tak mengherankan, karena jauh sebelumnya Apindo telah mengancam hengkang dari LKS Tripartit.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani mengatakan selama 3 bulan lalu Apindo tidak pernah menghadiri rapat LKS Tripartit.

"Sudah 3 bulan terakhir Apindo tidak mengkuti rapat Tripatit," ujar Gani kepada detikFinance, Jumat (15/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apindo bersama Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dan pemerintah tergabung bersama dalam Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit untuk menentukan kebijakan perusahaan dan soal ketenagakerjaan. Padahal menurut gani, pihak buruh selalu siap berunding dan tetap menerima keputusan yang dihasilkan dari hasil pembicaraan Tripartit.

"Padahal kami siap untuk berunding dan kami siap untuk melakukan apapun," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan buruh di sebuah perusahaan sangatlah penting. Menurut pemikirannya buruh adalah mitra kerja pengusaha yaitu jika tidak ada buruh maka perusahaan tidak akan bisa berproduksi dari hasil produksi itu buruh mendapatkan upah yang layak.

"Buruh itu bukan mesinnya produksi tetapi buruh itu mitra kerja pengusaha dan perusahaan. Marilah kita menbuka ruang dialog. kita karena ini dua saling berkaitan," tandasnya.

Lembaga Kerjasama Tripartit adalah Lembaga kerjasama Tripartit merupakan LKS yang anggota‐anggotanya terdiri dari unsure-unsur pemerintahan, organisasi pekerja dan organisasi pengusaha untuk saling bertukar informasi, berdialog, berkomunikasi, berunding dan mengambil kesepakatan bersama secara consensus di bidang hubungan industrial serta mengenai kebijakan ekonomi social pada umumnya.

Fungsi lembaga kerjasama Tripartit adalah sebagai Forum Komunikasi, Konsultasi dengan tugas utama menyatukan konsepsi, sikap dan rencana dalam mengahadapi masalah‐masalah ketenagakerjaan.

(wij/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads