Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan usai menjelaskan permendag No 07/M-DAG/PER/2/2013 di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Jumat (15/2/2013).
"Pengecualian untuk daerah terpencil. Siapa juga yang mau buka di daerah terpencil? Kalau mereka buka kawasan itu tidak akan terpencil lagi. Sampai berapa aja. Kita definisikan kluster-kluster tertentu," ujar Gita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk penyertaan modal jika nilai investasi kurang dari atau sama dengan Rp 10 miliar, jumlah penyertaan modal dari pihak lain paling sedikit 40%. Kemudian untuk nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar, jumlah penyertaan modal dari pihak lain paling sedikit 30%. Namun Gita menegaskan aturan ini tidak sama sekali menghambat investasi yang akan masuk ke Indonesia.
"Saya yakin ini tidak menghambat investasi untuk perusahaan gelontorkan dana untuk pendirian outlook baru. Mereka sangat bisa mengerti dan mengikhlaskan. Dan mereka harus lihat jangka panjang. Semakin tentram dan sejuk semakin bisa kesinambungan untuk aktifitas keuangannya dan bisnisnya. Motong segala macam kalo mereka berpikir itu bisa disikapi," tegasnya.
Bahkan Ia berkeyakinan Permendag terbaru ini bisa merangsang masyarakat lokal untuk bisa berwirausaha dan berinvestasi di sektor waralaba restoran.
"Saya nggak khawatir dan nantinya akan melibatkan lebih banyak untuk masyarakat dan berpartisipasi. Jadi untuk modal ada batasannya. Untuk gerai baru tidak akan ada dominasi berlebihan dari asing. Jadi kita di daerah bisa tau bagaimana motong tomat dan gorengnya. Ini dari sisi lokal," tandasnya.
(wij/dru)










































