"Kami hormati dan sangat mulia karena semangatnya untuk menopang industrialisasi di Indonesia bikin ponsel dan membatasi rembesan (HP ilegal) yang terjadi," ujar Gita di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Jumat (15/2/2013).
Menurut Gita yang tidak kalah penting adalah membangun industrialisasi ponsel dalam negeri harus siap. Pasalnya menurut Gita aspirasi konsumen untuk memiliki HP harus lebih diutamakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Gita industrialisasi ponsel lokal harus segera terealisasi agar pemberlakuan cukai dapat diterapkan dan tidak bermasalah karena menyangkut sisi regulasi yang belum siap.
"Saat kita siap bukan sama sekali tidak siap tetapi harus diukur secara sempurna dan optimal melakukan industrialisasi agar nanti pemberdayaan kawan-kawan untuk dapat lapangan kerja bisa kelihatan. Jangan sampe belum siap kerangka industri di sini dan kerangka regulasinya membuat alat-alat komunikasi di dalam negeri langsung dikenakan cukai," tandasnya.
Sebelumnya Kementerian Keuangan menilai ponsel merupakan barang mewah. Sayangnya, berdasarkan aturan internasional, produk yang kebanyakan masih impor ini tidak bisa dikenakan bea masuk maupun Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
"Ponsel itu kita melihatnya sebagai barang mewah, masalahnya kan mereka tidak kena bea masuk saat ini, bukan PPnBM lain lagi. Bea masuk yang tidak ada, jadi kita lebih melihat mungkin cukai kalau begitu karena sekarang ini gara-gara konvensi internasional, ponsel itu tidak boleh ada biaya yang dikenakan sama sekali, kalau cukai boleh," kata Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Namun, lanjut Bambang, ke depannya diharapkan dengan pengenaan cukai ini bisa mengarahkan produksi telepon selular di dalam negeri. "Oiya nantinya ada, arahnya ke sana. Kayak rokok saja, kalau rokoknya impor langsung cukai tertinggi," jelasnya.
(wij/hen)











































