Sebentar Lagi Masyarakat Bisa Tanam Modal di Gerai Pizza Hut dan KFC

Sebentar Lagi Masyarakat Bisa Tanam Modal di Gerai Pizza Hut dan KFC

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Selasa, 19 Feb 2013 12:14 WIB
Sebentar Lagi Masyarakat Bisa Tanam Modal di Gerai Pizza Hut dan KFC
Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) mendukung Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang pengembangan kemitraan dalam waralaba untuk jenis usaha jasa makanan dan minuman.

Konsekuensi dari Permendag tersebut, beberapa waralaba restoran seperti KFC dan Pizza Hut wajib mengajak masyarakat umum dan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk masuk memiliki saham di gerai dua restoran tersebut. Permendag tersebut mengamanatkan setiap restoran dan kafe wajib mewaralabakan gerainya ketika sudah mencapai 250 outlet atau dikerjasamakan dengan masyarakat.

Sekretaris Umum Apkrindo Stevan Lie menegaskan sebelum adanya Permendag tersebut beberapa anggota Apkrindo telah melakukan kerjasama dengan para pengusaha UKM. Ia mencatat dari seluruh anggota Apkrindo ada dua usaha restoran yang gerainya sudah di atas 250 outlet yaitu KFC dan Pizza Hut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KFC sudah 430 gerai, ada 180 yang harus didivestasikan atau yang dijual sahamnya oleh pihak lain. Kementerian perdagangan memberikan waktu lima tahun (proses divestasi), sampai batasnya tercapai, harus selesai selama lima tahun," kata Stevan kepada detikFinance, Selasa (19/2/2013)

Ia menuturkan tak tahu persis berapa investasi setiap gerai KFC maupun Pizza Hut. Namun yang ia tahu rata-rata investasinya bisa di atas Rp 3 miliar di luar investasi tanah, umumnya para pemilik restoran tersebut menyewa tempat sebagai lokasi usaha mereka.

"Pizza Hut sudah 270-an, itu nggak terkalu banyak (divestasi). Kalau McD masih sampai 200-an (gerai)," katanya.

Selain restoran-restoran tadi, lanjut Stevan, tercatat restoran cepat saji seperti A&W sudah mencapai 250 gerai yang merupakan batas transisi dari ketentuan Permendag tersebut. Sementara itu, restoran lain anggota Apkrindo seperti Wendy's belum mencapai 250 gerai.

"Soal bagaimana mekanismenya masyarakat yang berminat ikut penyertaan modal, kita dan kementerian perdagangan akan menggelar roadshow untuk mensosialisasikan ini. Nanti akan ada prosesnya dan mekanisme yang jelas," katanya.

Seperti diketahui Permendag No 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang pengembangan kemitraan dalam waralaba untuk jenis usaha jasa makanan dan minuman. Salah satu poinnya adalah soal wajib mewaralabakan gerainya ketika sudah mencapai 250 outlet atau dikerjasamakan dengan masyarakat.

"Dalam hal ini pemberi waralaba atau penerima waralaba untuk jenis usaha restoran, rumah makan, bar/rumah minum dan kafe telah memiliki outlet/gerai sebanyak 250 outlet/gerai dan akan melakukan penambahan outlet/gerai meka pendirian outlet tambahan wajib diwaralabakan dan atau dikerjakasamakan dengan pola penyertaan modal," jelas Gita Wirjawan dalam permendag tersebut.

Mengenai syarat penyertaan modal dalam pola dikerjasamakan, diatur antara lain, untuk nilai investasi kurang dari Rp 10 miliar maka penyertaan modal yang dikerjasamakan paling sedikit 40% dari total investasi.

Sedangkan untuk waralaba restoran atau kafe yang nilai investasinya di atas Rp 10 miliar maka jumlah penyertaan modal dari masyarakat yang ingin memiliki gerai tersebut sedikitnya 30% dari total investasi sebuah gerai.

Selain itu, dalam Permendag tersebut mensyaratkan bahwa para pemberi waralaba atau penerima waralaba restoran dan kafe yang mewaralabakan gerainya atau mengkerjasamakan gerainya harus mengutamakan pelaku usaha kecil dan menengah di daerah setempat.

"Pemberi waralaba dan penerima waralaba untuk jenis usaha restoran, rumah makan, bar/rumah minum dan kafe wajib menggunakan bahan baku dan peralatan usaha produksi dalam negeri paling sedikit 80%," jelas Permendag tersebut.

(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads