Dahlan: Pegawai Outsourcing BUMN Gajinya Tak Boleh di Bawah UMP

Dahlan: Pegawai Outsourcing BUMN Gajinya Tak Boleh di Bawah UMP

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Selasa, 19 Feb 2013 13:06 WIB
Dahlan: Pegawai Outsourcing BUMN Gajinya Tak Boleh di Bawah UMP
Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menegaskan manajemen perusahaan pelat merah harus memperlakukan pekerja atau karyawan outsourcing dengan baik. Bahkan, gaji karyawan outsourcing atau alih daya harus lebih tinggi daripada standar Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Diperhatikan outsourcing BUMN tidak boleh di bawah UMP. Jangan disamakan dengan pekerja di industri," tutur Dahlan di Kantor Pusat Antara, Jakarta, Selasa (19/2/2013).

Dari 142 perusahaan pelat merah, Dahlan mengatakan korporasi pelat merah harus mengikuti peraturan tentang tenaga kerja outsourcing yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ketika menggunakan jasa karyawan outsourcing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun secara fakta, perusahaan BUMN yang memanfaatkan jasa outsorcing telah digaji dengan cukup tinggi.

"Seperti BRI outsourcingnya puluhan ribu dan gajinya bagus-bagus," tegasnya.

(hen/dru)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads