"Diperhatikan outsourcing BUMN tidak boleh di bawah UMP. Jangan disamakan dengan pekerja di industri," tutur Dahlan di Kantor Pusat Antara, Jakarta, Selasa (19/2/2013).
Dari 142 perusahaan pelat merah, Dahlan mengatakan korporasi pelat merah harus mengikuti peraturan tentang tenaga kerja outsourcing yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ketika menggunakan jasa karyawan outsourcing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti BRI outsourcingnya puluhan ribu dan gajinya bagus-bagus," tegasnya.
(hen/dru)










































