Aturan Waralaba Restoran, Hipmi: Ini Sangat Ditunggu Kelas Menengah

Aturan Waralaba Restoran, Hipmi: Ini Sangat Ditunggu Kelas Menengah

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Selasa, 19 Feb 2013 15:36 WIB
Aturan Waralaba Restoran, Hipmi: Ini Sangat Ditunggu Kelas Menengah
Jakarta -

Kalangan pengusaha muda mendukung terbitnya Permendag No 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang pengembangan kemitraan dalam waralaba untuk jenis usaha jasa makanan dan minuman. Kebijakan ini akan mendorong kelas menengah menjadi wirausaha baru di sektor waralaba.

"Kebijakan ini sangat positif. Sebab nantinya akan memicu investasi di waralaba. Kemudian, di industri ini semakin terbuka peluang investasi dari terwaralaba (franchisee)," ujar Ketua BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Reza Rajasa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/2/2013)
 
Dalam aturan tersebut, khususnya pasal 4, disebutkan bahwa gerai yang boleh dimiliki dan dikelola sendiri (pewaralaba) maksimal sebanyak 250 unit. Bila sudah melebihi jumlah tersebut, pewaralaba wajib mewaralabakan gerai berikutnya ke pihak ketiga. Reza mengatakan, pihaknya optimistis, Permendag tersebut akan memacu investasi lebih cepat lagi di sektor waralaba.
 
"Oh ya jelas ini sangat ditunggu oleh kelas menengah atas. Sebab mereka sudah punya modal dan mau investasi. Kebetulan ada regulasi baru ini diwaralaba. Apalagi tingkat keberhasilan bisnis waralaba itu lebih tinggi dibandingkan bisnis lainnya. Risikonya juga jauh lebih kecil," papar Reza.
 
Reza mengatakan, tak hanya sektor komsumsi dan properti yang diuntungkan oleh kemunculan kelas menengah yang massif di Indonesia. “Selain itu, ada industri waralaba juga di sana. Apalagi dengan adanya kebijakan Kemendag ini,” pungkas Reza.

Dia memperkirakan Omzet waralaba akan tembus Rp 150 triliun tahun ini atau naik dari tahun lalu yang diperkirakan sekitar Rp 115 triliun.
 
Reza juga meluruskan bahwa Permendag ini sebenarnya bukan untuk membatasi gerai waralaba. Tetapi, yang dibatasi gerai milik pewaralaba (franchisor).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah pahamnya disini, istilah pewaralaba yakni mereka yang memiliki hak atas merek dan sistemnya. Itu yang dibatasi gerainya. Tapi dibuka kesempatan bagi investor yakni franchisee untuk masuk. Bahkan pewaralaba juga masih diberikan opsi boleh ikut dalam penyertaan modal bersama investor untuk gerai ke-251 dan seterusnya. Ini positif," imbuh Reza.
 
Reza juga mengungkapkan, Permendag ini akan memicu munculnya pengusaha-pengusaha baru yakni dari pemodal-pemodal waralaba.

"Lama-lama pemodal ini belajar bagaimana mengelola gerai dari pewaralaba. Ada yang meniru atau ada yang memulai sendiri, setelah dia menerima transfer know-how-nya dari pewaralaba. Jadi bisa memunculkan pengusaha-pengusaha baru," tegas Reza.

(hen/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads