Ajukan PMN, 11 Dirut BUMN Terancam Dipecat Dahlan Iskan

Ajukan PMN, 11 Dirut BUMN Terancam Dipecat Dahlan Iskan

- detikFinance
Selasa, 26 Feb 2013 10:09 WIB
Ajukan PMN, 11 Dirut BUMN Terancam Dipecat Dahlan Iskan
Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan akan menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap 11 direktur utama BUMN yang masih mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN). Setidaknya ada 13 bos perusahaan pelat merah yang mengajukan permohonan suntikan modal ke pemerintah melalui Kementerian BUMN.

Namun 2 dirut BUMN yakni Perum Jamkrindo dan PT Askrindo, tidak akan dipersoalkan karena sudah tercatat akan menerima PMN di APBN sebagai konsekuensi penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Saya kaget ternyata ada beberapa BUMN yang ingin dapat PMN. Masih ada 13 BUMN yang direksinya masih mengajukan PMN," tutur Dahlan usai
Rapim BUMN di Kantor Plaza Bank Mandiri Jakarta, Selasa (26/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan bos PLN ini menegaskan, tidak ada alasan lagi bagi para dirut BUMN untuk mengajukan PMN. Menurutnya direksi perusahaan merah dibayar tinggi untuk mencari solusi bukan malah bersifat manja meminta PMN. Namun, BUMN bisa saja menerima PMN dengan syarat menerima penugasan khusus tetapi tidak boleh mengajukan.

"Karena direksi yang masih minta PMN. Dia nggak sanggup cari jalan keluar di perusahaan masing-masing. Kalau Dirut minta PMN, mending nggak usah diangkat jadi direksi. Saya nggak peduli sakit, nggak sakit. Saya nggak peduli," tambahnya.

Bahkan Dahlan memberi waktu hingga besok kepada 11 Dirut BUMN yang telah mengajukan surat permohonan PMN untuk mencabut atau menarik suratnya kembali. Jika hal tersebut tidak dilakukan, Dahlan mengancam akan memberhentikan atau mengganti sang dirut.

"Saya minta dirut mencabut suratnya, batas surat besok sore. Kalau masih besok sore, belum dicabut, dirut saya ganti," cetusnya.

Berikut ini BUMN yang mengajukan PMN ke Kementerian BUMN:



  1. Perum Perikanan Indonesia (PPI)
  2. PT Boma Bisma Indra
  3. PT Askrindo (tercatat menerima PMN)
  4. Perum Jamkrindo (tercatat menerima PMN)
  5. PT Pertani
  6. PT Batan Tekno
  7. PT Dok Kodja Bahari (DKB)
  8. PT Dok Perkapalan Surabaya (DPS)
  9. Perum LKBN Antara
  10. PT Permodalan Nasional Madani (PNM)
  11. PT Hutama Karya (HK)
  12. PT Barata
  13. PT Inka
(feb/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads