"Enggak bisa, alasannya, mereka itu perusahaan. Enggak bisa harus dengan cara seperti itu," tegas Dahlan saat ditemui detikFinance di Kereta Argojati, Kamis (28/2/2013).
Menurutnya, cara yang paling mungkin bisa dilakukan adalah dengan membayar sesuai tarif yang diberikan perseroan yang bersangkutan. Ia menambahkan, diskon boleh dilakukan sepanjang berlaku untuk hal-hal yang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia beralasan, penetapan tarif diskon tidak mungkin dilakukan karena menyangkut prinsip-prinsip perseroan. "Angkut bisa tetapi dengan tarif khusus enggak bisa karena melanggar prinsip-prinsip korporasi," katanya.
(wij/ang)











































