Deptan Sayangkan Pembuangan Daging Ilegal ke Bantar Gebang
Selasa, 05 Okt 2004 16:36 WIB
Jakarta -
Ditjen Bina Produk Peternakan Departemen Pertanian (Deptan) menyayangkan lolosnya pembuangan sejumlah kontainer daging yang diduga terkontaminasi penyakit mulut dan kuku (PMK) di tempat pembuangan sampah Bantar Gebang, Bekasi dari Balai Karantina Tanjung Priok. "Yang tahu persis itu balai karantina. Daging itu kan didatangkan dari Brasil kalau kita mengikuti surat edaran Dirjen Peternakan itu dilarang masuknya daging dari Brasil karena diduga kena PMK. Untuk mengantisipasi biasanya kita upayakan di pintu-pintu masuk. Kita sendiri tidak tahu persis kenapa daging itu lolos dan dibuang di Bantar Gebang," kata Direktur Kesehatan Hewan Ditjen Bina Produksi Peternakan Deptan Tri Satya P Naipospos usai jumpa pers di Gedung Deptan, Jl Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (5/10/2004).Oleh karena itu Ditjen Bina Produksi Peternakan Deptan mengharapkan perhatian dari pihak-pihak yang menangani dan mengawasi daging-daging ilegal tersebut agar tidak jatuh ke tangan masyarakat yang tidak berkepentingan karena bisa menimbulkan dampak yang buruk. Apalagi jika daging itu dibuang ke Bantar Gebang.Namun demikian, untuk mengetahui apakah daging itu terkontaminasi PMK agak sulit dilakukan karena sejauh yang diketahuinya test untuk PMK hanya bisa dilakukan di Surabaya. "Jadi kita harus bawa contohnya ke Surabaya," tandasnya.Seperti diketahui, baru-baru ini satu buah kontainer daging yang berasal dari Tanjung Priok dan diduga terkena PMK telah dibuang di tempat pembuangan sampah Bantar Gebang, Bekasi. Padahal biasanya pemusnahan daging ilegal tidak dilakukan di Bantar Gebang. Akbatnya para pemulung dan masyarakat sekitar mengkonsumsi. Bahkan disinyalir daging-daging tersebut sudah menyebar ke pasar-pasar di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Dikhawatirkan jika daging itu tertular PMK maka bisa menyebar ke manusia yang mengkonsumsinya.
(san/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































