"Tujuan utama dari sistem ini adalah memberikan gambaran arti penting dari IFTI dalam upaya pencegahan pencucian uang dan terorisme," ungkap Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso saat membuka acara seminar nasional PPATK di Hotel Marylinn Park Jakarta, Rabu (20/3/2013).
Pemberlakuan sistem ini diharapkan akan terjadi pertengahan tahun 2013. Namun IFTI dinilai penting untuk melacak dan membantu PPATK dalam melakukan analisis yang tidak lazim terhadap laporan yang masuk.
"Indonesia telah memilih sistem keuangan yang bersih dan tidak ada dana ilegal baik itu asuransi maupun bursa efek agar tidak ada kejahatan terrmasuk pencucian uang. Kita ingin siapa yang bertransaksi memberikan datanya yang jelas dan akurat. Penyedia jasa keuangan (PJK) kemudian melaporkan dan mengawasi tindakan pencucian uang," jelasnya.
Sebagai contoh, dalam pelaporan IFTI Australia (Australian Transaction Report and Analysis Centre Austrac) setiap tahunnya tercatat ada 200 juta transaksi keuangan keluar dan masuk Australia yang dilaporkan Penyedia Jasa. Keuangan (PJK). Oleh karena itu PPATK menyebut bahwa PJK memiliki peran penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
"Laporan IFTI juga sangat berguna untuk menindak dana-dana mafia narkoba di jaringan internasional. Kita akan bentuk IFTI Working Group dan kemudian kita akan kerjasama dengan beberapa bank termasuk bank Indonesia dan berbagai pihak lainnya untuk berkoordinasi dan membangun sistem IFTI ini. Kemudian PJK adalah tombak dalam memerangi aktifitas keuangan yang ilegal," katanya.
(wij/ang)










































