Ketua Bappepam Bisa Diambil dari Kalangan Profesional
Rabu, 06 Okt 2004 14:44 WIB
Jakarta - Ketua Bappepam harus berasal dari pegawai negeri dengan jabatan esselon I atau dengan pangkat setingkat 4 C atau 4 D. Bisa juga dari kalangan profesional, dengan mengubah terlebih dahulu peraturan pengangkatan Ketua Bappepam.Demikian disampaikan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bappepam) Herwidayatmo kepada wartawan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ), Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (6/10/2004)."Dari struktur yang ada sekarang, Ketua Bappepam itu setara dengan esselon I, yakni pegawai negeri yang punya pangkat minimal 4 C atau 4 D, atau berasal dari esselon 2," ujar Herwidayatmo.Namun, sambung Herwidayatmo, presiden berwenang menunjuk calon lain yang berasal kalangan profesional. Langkah itu bisa dilakukan dengan mengubah"Jika presiden akan menunjuk seorang profesional, peratusrannya harus diubah dulu. Sebab konstelasi peraturan saat ini berpegang pada aturan tadi," ujar Herwidayatmo.Ditanya soal sosok Sofyan Djalil, yang disebut-sebut akan menggantikan posisinya, Herwidayatno mengatakan, hal itu mungkin saja terjadi. Menurutnya, Sofyan Djalil ada orang yang memiliki track record baik."Tapi saya tidak tahu dan tidak punya referensi nama. Karena yang menunjuk itu presiden. Kalau Pak Sofyan itu orangnya juga baik karena kita pernah sama-sama di BEJ," kata Herwidayatmo.Seperti diketahui, per 1 November 2004 Herwidayatmo resmi mundur dari jabatan Ketua Bappepam. Herwidayatmo selanjutnya ditunjuk menjadi wakil ASEAN di Bank Dunia Washington.
(djo/)











































