PT Taspen (Persero) mengingatkan para pensiunan dengan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tidak lupa melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajaknya.
Sekretaris Perusahaan Taspen Sudiyatmoko Sentot Sudiro mengatakan, Taspen menyiapkan kemudian bagi para pensiun untuk mendapatkan bukti potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21, yaitu lewat website Taspen. Sehingga para pensiunan tidak perlu datang ke kantor cabang Taspen.
"Para Pensiun hanya tinggal membuka website Taspen, cari atau klik, SPT Pajak sebelah kiri di dalam Portal Taspen, Klik kembali e-SPT di sebelah kanan dan akan diarahkan ke halaman baru, kemudian masukkan Nomor Pensiun atau Nomor NPWP, pilih tahun 2012 dan klik cetak SPT Pajak," Jelas Sudiyatmoko dalam siaran pers, Senin (25/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT










































