DPR Akan Panggil KAI Terkait Penghapusan KRL Ekonomi

DPR Akan Panggil KAI Terkait Penghapusan KRL Ekonomi

Wiji Nurhayat - detikFinance
Selasa, 26 Mar 2013 14:14 WIB
DPR Akan Panggil KAI Terkait Penghapusan KRL Ekonomi
Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) berencana menghapus KRL ekonomi non AC (subsidi) mulai awal April 2013. Pihak DPR mengaku tidak setuju dengan rencana tersebut, meskipun DPR juga memangkas dana subsidi (public service obligation/PSO) untuk kereta ekonomi di tahun ini.

Ketua Komisi V DPR Lourens Bahang Dama mengatakan, pihaknya akan memanggil Direktur Utama dan jajaran petinggi KAI, serta Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan terkait rencana tersebut.

"Mungkin kita akan mengundang dalam waktu dekat 1 atau 2 hari," cetus Laurens kepada detikFinance di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Lourens pun dengan tegas menyatakan, DPR tak setuju dengan penghapusan KRL Ekonomi, karena kewajiban negara untuk memberikan pelayanan kepada warga negaranya. Secara umum DPR masih menimbang usulan yang diajukan KAI ini.

"Nggak ada itu penghapusan KRL Ekonomi, karena itu kewajiban negara untuk memberikan kepada warga negara. Kalau toh PT KAI ingin meng-upgrade itu silakan, karena itu ada manajemennya dia, ini malah kereta api ekonomi dihapuskan. DPR masih menimbang kita belum mengetahui dan menyetujui penghapusan," tegasnya.

Kemudian, Lourens pun mengelak alasan KAI menghapus KRL ekonomi karena pemangkasan dana subsisi kereta ekonomi tahun ini. Pemerintah menetapkan nilai dana subsidi Perkeretaapian tahun ini mencapai Rp 704 miliar, sesuai dengan persetujuan DPR. Angka ini lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 770 miliar. Penetapan dana subsidi tersebut tertuang dalam surat Direktur Jenderal Anggaran tertanggal 9 Januari 2013.

"Bukan karena pemangkasan, dan ini harus ada cara pemisahan terhadap prasarana dan penanggung jawab sarana. PT KAI juga bertanggungjawab terhadap sarananya. Justru kita ke depan harus ada pemisahan karena UU No. 23 Perkeretaapian ada badan khusus yang menangani prasarana termasuk maintanance dan sebagainya. Sedangkan PT KAI fokus pada sarananya dia, kayak gerbong dan operasionalnya. Mungkin kita akan lakukan pemisahan dan kemungkinan ada swasta di jajaran kereta api," tandasnya.

(wij/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads