Hal ini disampaikan oleh Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono kepada detikFinance usai acara Musrenbang 2013 DI Yogyakarta, di Hotel Ambarrukmo, Jalan Adisucipto, Yoyakarta, Kamis (28/3/2013)
"Ada puluhan daerah yang gaji untuk aparaturnya sampai 70% dari APBD," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya kalau daerah menggunakan uangnya untuk aparatur, artinya untuk belanja lain termasuk modal kan kecil," jelasnya.
Untuk itu, lanjutnya pemerintah pusat mengatur strategi untuk penyesuaian pengeluaran daerah.
"Kedepan harus ada startegi dimana belanja modal diperbesar dan belanja pegawainyanya dikendalikan," terang Marwanto
Pemerintah, sambungnya sedang menkaji Undang-undang No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dimana akan mengatur belanja pegawai dibatasi hingga 50% dari APBD.
"Jadi nanti belanja pegawai itu kurang dari 50%," cetusnya.
"Dalam koridor UU No 33 yang sedang kita buat nanti memang arahnya mendrong bagaimana agar kualitas APBD semakin baik, salah satunya diantaranya adalah belanja aparaturnya relatif menjadi kecil dan belanja modalnya semakin besar," tutup Marwanto.
(dru/dru)










































