Permintaan khusus kepada Sofjan Wanandi ini, ditempuh sebagai tindak lanjut karena masih terjadinya perbedaan pandangan yang berbuntut aksi demontrasi tentang besaranan upah dan kesejahteraan yang harus dibayarkan atau diterima oleh buruh atau pekerja.
"Sebelum 1 Mei, supaya pak Sofyan bertemu tripartit (Pemerintah, Pekerja dan Pengusaha)," tutur SBY saat memberi sambutan di acara Munas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) IX di Hotel JS Luwansa Kuningan Jakarta Selatan, Senin (8/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kenaikan upah buruh harus sesusai batas kemampuan pelaku usaha. Kalau nggak pengusaha bisa bangkrut. Ada PHK. Yang tidak mampu pelaku UKM. Itu padat kerja. Carikan solusinya," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, SBY menegaskan, di tahun 2013, aksi sweaping atau unjuk rasa yang berujung perusakan yang dilakukan oleh buruh sudah tidak akan terjadi lagi. Bahkan, ia menegaskan, aksi perusakan tidak dapat dibenarkan karena merugikan dunia usaha dan melanggar hukum.
"Saya tanya ke Kapolri dan panglima TNI. Aksi segel, sweaping, pemaksaan, itu sudah tidak ada sejak awal tahun. Itu tidak dibenarkan di negara hukum dan aparat keamanan harus menindak tegas. Kepala daerah juga jangan abstain," cetusnya.
(feb/dru)