Pimpinan DPR menyurati Presiden SBY agar bisa menyuruh Menteri BUMN Dahlan Iskan hadir dalam setiap rapat di DPR. Dahlan menuruti permintaan tersebut.
Dikatakan Dahlan, untuk Komisi VI DPR, dirinya selalu hadir dalam setiap panggilan rapat. Komisi VI memang menjadi mitra kerja Kementerian BUMN selama ini.
"Saya selalu hadir, Saya nggak pernah mangkir di Komisi VI. Saya sudah diberitahu (Presiden SBY), disuruh hadirlah," ujar Dahlan sebelum rapat bersama Komisi VI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Dirut PLN ini mengatakan, dirinya juga akan hadir dalam rapat-rapat di komisi DPR yang memanggilnya, karena Presiden SBY telah menyuruhnya. Namun Dahlan membantah dirinya menghindar dari panggilan rapat di DPR, termasuk kepada Komisi IX yang pernah memanggilnya.
"Masak saya sibuk. Nggak menghindar. Ada yang dibilang saya meloloskan diri, saya dicegat, saya meloloskan diri. Semua orang tahu Saya di Makassar. Saya tinggal tunggu undangan selanjutnya," jelas Dahlan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, Ketua Komisi IX DPR telah menyampaikan surat kepada pimpinan DPR soal tidak datangnya Dahlan Iskan untuk rapat. Namun tidak dijelaskan soal topik rapat yang rencananya akan dibawa oleh Komisi IX dengan Dahlan.
"Ketua Komisi IX menyampaikan surat kepada pimpinan dewan perihal masalah tidak datangnya Menteri BUMN ke Komisi IX, maka pimpinan dewan memutuskan untuk meminta presiden untuk menghadirkan secara paksa Menteri BUMN ke DPR. Hal ini sesuai dengan mekanisme UU, maka mekanisme pemanggilan melalui presiden ini harus ditempuh," tutur Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2013).
Dikatakan Pramono, keputusan pimpinan DPR untuk meminta Presiden SBY memanggil Dahlan rapat di DPR karena tak hanya Komisi IX yang komplain terhadap Dahlan. Menurut Pramono, Dahlan juga sering tidak hadir dalam panggilan rapat Komisi VI dan Komisi VII DPR.
Untuk di Komisi VII, memang Dahlan pernah diperkarakan soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait inefisiensi PLN Rp 37,8 triliun di 2009/2010.
"Tentunya presiden sebagai penanggung jawab, menteri ini kan pembantu presiden, sehingga presiden harus bisa menghadirkan. Surat akan dikirim ke presiden hari ini, ini masalah prosedur kelembagaan," kata Pramono.
(dnl/hen)











































