"Kartel apapun menyangkut daging itu akan bisa menentukan harga. Sehingga supply dan demand tidak jalan. Saya berpendapat kartel harus ditindak," tutur Anggota IV BPK, Ali Masykur Musa kepada wartawan di Kantor Pusat BPK Jakarta, Rabu (10/4/2013).
Terkait ada indikasi praktek kartelisasi, yang berujung pada permainan harga daging hingga tembus di angka Rp 90.000 per kg ini, Ali menuturkan, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memiliki kewenangan lebih untuk melakukan penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu merugikan petani, konsumen dan sesama pengusaha jadi tidak prudent karena kartel menguasai dari hulu sampai hilir," tutup Ali.
(feb/dru)











































