Siapa saja 6 BUMN tersebut? Berikut ini dalam data persentasi pria yang biasa disapa Cak Imin ini yang disampaikan ke Komisi IX DPR, Rabu (10/4/2013).
6. Perum DAMRI (Persero)
|
|
Cabang Surabaya, 10 pegawai di PHK karena usia menuntut pembayartan pesangon sesuai undang-undang, cabang Jakarta 62 orang pekerja menuntut status Pegawai Perum Damri menjadi PNS dan cabang Bandung, pekerjja menuntut agar Perum DAMRI membayar uppah sesuai UMP serta 46 pekerja menuntut diangkat sebagai pekerja tetap.
5. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
|
|
"Kasus ini sampai kee Komisi IX DPR, dan pada 17 Desember Tim Kecil dair tenaga ahli Komisi IX DPR dengan Kemenakertrans mengundang Manajjemen ASDP Indonesia Ferry dan telah meminta agar manajemen dapat mempekekrjakan kembali saudara Widodo," ungkap Muhaimin.
4. PT Telkom Indonesia Tbk (Persero)
|
|
"Tuntutannya, status pekerja tetap di Telkom, pembayaran upah lembur sejak 2009 sampai sekarang, mengikutsertakan seluruh pekerja dalam program Jamsostek, pembayaran upah sesuai UMP, mempekerjakan kembali 378 orang ppekerja yang telah di-PHK dan lainnya," ungkap Muhaimin.
3. PT PLN (Persero)
|
|
Kemudian adanya pelaksanaan outsourcing pada bagian pekerjaan pelayanan dan teknik di PT PLN untuk wilayah Jabodetabek.
Ada pula pelaksanaan outsourcing bagi petugas catat meter di provinsi Jawa Timur, lalu pelaksanaan outsourcing di PLN Maluku sesuai surat DPD RI sebanyak 539 orang.
2. PT Dirgantara Indonesia (Persero)
|
|
"Sehubungan dengan tutupnya perusahaan, pengusaha melakukan PHK terhadap 6.561 pekerja/buruh," ucap Muhaimin.
Dikatakan Muhaimin permasalahan PHK tersebut telah diputus P4 Pusat no.142/03/02-8/X/PHK/I-2004 tanggal 29 januari 2004.
"Hingga sampai saat ini ppembayaran pensiun terhadap 3.061 pekerja belum ada penyelesaiannya," ungkapnya.
1. Pertamina (Persero)
|
|
"Seperti EP Rantau, Aceh sebanyak 363 orang pekerja outsourcing menuntut agar diangkat sebagai pekerja tetap di PT Pertamina EP Rantau Aceh, di Indramayu & Sumbagel pekerja outsourcing menuntut dihapus sistem kontrak kerja dan outsourcing, perbaikan upah, bonus dan tunjangan kesehatan serta tunjangan masa kerja," rinci Muhaimin.
Penyelesaian kasus-kasus ketenagakerjaan di Pertamina saat ini masih menunggu putusan Mahkamah Agung, sedangkan di Indramayu dan Sumbagel Pertamina menetapkan pekerjaan core dan on core berdasarkan corporate.
"Pertamina juga akan membayar upah minium sektoral terhitung mulai Januari 2013 dan akan dirapel pembayarannya, jaminan tetap bekerja di lingkungan Pertamina untuk pekerjaan yang sama walaupun perusahaan vendor berganti," ungkap Cak Imin.
Halaman 2 dari 7











































