BI Rekomendasikan ke SBY Agar RI Keluar dari Daftar FATF
Senin, 11 Okt 2004 00:33 WIB
Jakarta - Bank Indonesia akan merekomendasikan kepada pemerintahan SBY untuk mengeluarkan Indonesia dari daftar hitam financial action task foce on money laundring (FATF) atau sebagai negara yang tidak kooperatif dalam menghadapi tindak pidana pencuian uang. Rekomendasi ini harus dapat dilaksanakan SBY dalam 100 hari pemerintahannya nanti."Jadi untuk 100 hari pemerintahan SBY kita akan merekomendasikan sesegera mungkin Indonesia keluar dari list FATF. Karena hanya dengan itu country risk akan menurun," kata sampaikan Deputi Gubernur BI Hartadi Sarwono dalamm acara Lokakarya di Hotel Radin, Jakarta, Minggu (10/10/2004) Dikatakan Hartadi, yang membuat Indonesia sulit keluar dari FATF karena belum adanya implementasi dari UU 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang. Contohnya kasus BNI dimana pembobolnya kabur ke luar negeri. Padahal sebelumnya beberapa ahli perbankan dan ketua PPATK Yunus Husen menyatakan kasus BNI merupakan test case bagi Indonesia untuk keluar dari daftar FATF."Untuk standar internasional untuk kasus terjadi di BNI ini merupakan hal yang aneh. Karena kita memiliki UU yang bagus tapi tidak mampu melaksanakannya. Untuk itu 100 hari pemerintahn SBY Indonesia harus bebas FATF," ungkapnya.Tanpa keluar dari daftar tersebut, kata Hartadi, country risk Indonesia akan tetap tinggi. Hal ini akhirnya berujung pada biaya-biaya yang dikeluarkan oleh para pengusaha. "Akibat biaya tinggi ini inflasi sulit diturunkan padahal BI berharap laju inflasi di Indoneia bisa setara dengan laju inflasi negara-negara di kawasan regional seperti Malaysia dan Filipina yang laju inflasinya di bawah 3 persen," kata Hartadi."Ini bukan masalah malu tapi terkait juga dengan competiveness," demikian Hartadi.
(mar/)











































