Djokir: 1,4 Miliar Orang Tinggal di Daerah Kumuh Pada 2020

Djokir: 1,4 Miliar Orang Tinggal di Daerah Kumuh Pada 2020

- detikFinance
Rabu, 24 Apr 2013 14:10 WIB
Foto: Zulfi-detikFinance
Sawalunto - Pembangunan perkotaan dan hunian yang layak sangat diperlukan untuk mengalihkan warga yang tinggal di kawasan kumuh. Menurut sebuah studi, pada 2020 nanti, 1,4 miliar orang di dunia akan tinggal di kawasan padat dan kumuh.

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan, seiring dengan pertumbuhan urbanisasi yang terus mengingkat, pertumbuhan daerah kumuh pun akan mengikuti.

"Di satu sisi urbanisasi yang pesat keberhasilan pembangunan, namun ancaman kelangsungan kehidupan perkotaan itu sendiri. Karena pertumbuhan kota yang pesat akan diikuti perkembangan penghuni yang kumuh," kata Djokir saat meresmikan rusunawa di kota Sawahlunto, Sumatera Barat, Rabu (24/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Djokir, sebuah studi bahkan menunjukkan pada 2020, di dunia ini akan dipenuhi 1,4 miliar orang yang tinggal di kawasan kumuh.

"UN Habitat (PBB) pada tahun 2020 menyatakan, 1,4 miliar penduduk di wilayah perkotaan dunia akan menduduki kawasan padat dan kumuh. Itu sudah menjadi bagian dari kota itu sendiri," papar Djokir.

Untuk wilayah Indonesia, Djokir tidak menyebut angka pasti berapa banyak penduduk yang akan tinggal di kawasan padat dan kumuh.

"Indonesia saya tidak tahu persis, mudah-mudahan tidak banyak," katanya.

Kondisi tersebut mengkhawatirkan, mengingat kawasan kumuh selalu identik dengan masalah kesehatan, keamanan, dan kenyamanan kualitas hunian. Penyebabnya, lanjut Djokir adalah karena kondisi infrastruktur yang kurang mendukung.

"Itu tidak memungkinkan, karena terkait kesehatan, kemanan dan perkembangan kota. Salah satu penyebabnya adalah ketidakmampuan kita memberikan pelayanan infrastruktur mengimbangi urbanisasi tersebut," katanya.

Pemerintah terus berupaya menanggulangi hal ini. Seperti yang kini dilakukan yaitu memindahkan penduduk di bantaran Sungai Ciliwung ke sebuah hunian yang lebih layak.

"Pembangunan infrastruktur permukiman yang diamanatkan UU Kementerian Pekerjaan Umum adalah upaya untuk memberikan permukiman yang layak huni," pungkasnya.

(zul/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads