Kerjasama ini dilakukan untuk memberikan bantuan dalam penanganan hukum terhadap kemungkinan adanya gugatan yang dilayangkan ke Kemendag, baik perdata maupun tata usaha negara atas berbagai kebijakan yang diterbitkan oleh para pejabat Kemendag.
Kerjasama tersebut direalisasikan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) antara Sekretaris Jenderal Kemendag Gunaryo dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Burhanuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, ruang lingkup kesepakatan bersama ini akan meliputi hal-hal yang berkaitan dengan penanganan perkara, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pemberian legal opinion.
"Semangatnya adalah untuk lebih menjamin kepastian hukum bagi para pejabat Kemendag dalam mengambil berbagai langkah kebijakan," ujarnya.
Dia menambahkan, kerjasama ini juga dapat memperkuat fungsi bantuan hukum yang telah lama dilaksanakan secara internal melalui Biro Hukum Sekjen Kemendag dan khususnya yang terkait dengan pengawasan perdagangan berjangka komoditi oleh Biro Hukum Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Kerjasama ini tidak masuk dalam ranah hukum pidana. Dalam hal ini Jamdatun akan kita mintai bantuan selaku pengacara negara. Kita harus manfaatkan," kata Gunaryo.
(dnl/dnl)











































