Program SIN Diharap Tambah Penerimaan Pajak Rp 5-10 T

Program SIN Diharap Tambah Penerimaan Pajak Rp 5-10 T

- detikFinance
Kamis, 14 Okt 2004 12:18 WIB
Jakarta - Ditjen Pajak menargetkan penambahan penerimaan setiap tahun Rp 5-10 triliun mulai tahun depan melalui pengembangkan program SIN (single identification number). Demikian diungkapkan Dirjen Pajak Hadi Purnomo disela-sela penyerahan data dari Gubernur Banten Joko Munandar kepada Ditjen Pajak dalam rangka SIN di Kantor Gubernur Banten, Serang, Kamis (14/10/2004).Hadi menyebutkan, dengan adanya SIN tersebut, maka pihaknya optimis target penambahan penerimaan pajak yang setiap tahun selalu meningkat rata-rata Rp 30 triliun akan terpenuhi. Untuk tahap awal, data yang diserahkan pemda Banten berupa pajak kendaraan bermotor, IMB, serta sertifikat tanah. Diharapkan, dari propinsi Banten akan ada peningkatan penerimaan pajak dari Rp 235 miliar menjadi sekitar Rp 500 miliar. Menurut Hadi, pelaksanaan nota kesepahaman atau MoU dengan sejumlah pemda akan dioptimalkan selesai seluruhnya pada tahun ini juga. Pelaksanaan MoU merupakan bagian dari Keppres 72/2004 tanggal 6 September. Dalam Keppres itu disebutkan, semua instansi, departemen, non departemen, BUMN dan BUMD diwajibkan menyerahkan data-datanya ke pajak. Sementara mengenai realisasi penerimaan pajak hingga minggu pertama Oktober 2004 telah mencapai Rp 162 triliun atau 68 persen dari target. Penerimaan itu terdiri dari PPh non migas Rp 78 triliun, PPN Rp 58 triliun, PPh migas Rp 15 triliun, PBB Rp 8,2 triliun dan sisanya pajak lain. Tingkat pengembalian pajak (restitusi) mengalami kenaikan 30 persen dari tahun lalu menjadi Rp 16,5 triliun. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads