Dirjen Pajak: Tidak Ada Pajak Transaksi Valas
Minggu, 17 Okt 2004 19:56 WIB
Jakarta - Dirjen pajak Hadi Purnomo memastikan pihaknya tidak akan mengenakan pajak untuk transaksi valas, saham, obligasi dan lalu lintas devisa. Sejauh ini rencana yang akan dilakukan direktorat jendral pajak hanya akan meminta Bank Indonesia membuka informasi atas semua info tersebut. "Jadi kita tidak akan, tidak berkeinginan untuk mengenakan pajak atas transaksi valas. Kita hanya akan mengakses info transaksi keuangan, antara lain transaksi valas, bursa efek dan lalu lintas devisa untuk dibuat data untuk dibandingkan dengan SPT wajib pajak," kata Hadi kepada wartawan di kantor Ditjen pajak, Jakarta, Minggu (17/10/2004). Menurut Hadi selama ini untuk transaksi di bursa efek sudah dikenakan pajak sebesar 0,1%. Karena itu wacana mengenai pengenaan pajak untuk transaksi valas, bursa efek dan devisa, menurutnya tidak benar. "Kita hanya ingin mendapatkan daftar pemilik saham dan obligasi di bursa. Info ini akan diakses menjadi data, itu saja," jelas Hadi. Pasalnya selama ini, hasil penelitian yang dilakukan ditjen pajak umumnya data mengenai transaksi tersebut tidak dimasukkan dalam perhitungan SPT. Padahal menurutnya sesuai ketentuan tidak ada transaksi yang dirahasiakan untuk diketahui pajak, kecuali data nasabah penyimpan dana di bank yang hanya bisa dibuka oleh menteri keuangan."Yang lain tetap harus bisa dibuka ke pajak. Ini sesuai dengan pasal 29 dan 35 KUP Pajak," tandasnya. Dijelaskan juga oleh Hadi sebetulnya pada 16 juli 2001 lalu pemerintah dan DPR telah memutuskan akan dilakukan perubahan peraturan perundangan tentang monitoring lalu lintas devisa dan pencatatan transaksi keuangan yang memperkenankan aparat pajak untuk mengaksesnya."Berdasakan data Bank Indonesia pada April 2002, pengiriman uang diatas US$ 10.000 mencapai 250 ribu transaksi per bulan. Dan jika rata-rata per transaksi mencapai US$ 30.000 maka jumlah transaksi per bulan mencapai US$ 7,5 miliar per bulan atau sekitar US$ 90 Miliar per tahun. Dengan rata-rata Rp 9.000 per dollar maka jumlah transaksi pertahun mencapai RP 810 triliun," jelasnya. Berdasarkan penelitian dan pemeriksaan ditjen pajak selama ini, lanjut Hadi, umumnya jumlah tersebut tidak dimasukkan atau belum diungkapkan dalam SPT sehingga potensi pajak yang hilang per tahun dengan asusmi tarif pajak 30% dari transaksi tersebut diperkirakan nilainya mencapai RP 243 triliun. Sementara saat ditanya langkah apa yang akan dilakukan ditjen pajak agar transaksi tersebut bisa diketahui ditjen pajak, Hadi mengatakan selama ini pihaknya telah membuat Legal Officer (LO) yang nantinya akan membuat kesepakatan dengan LO dari BI. Yang pasti, menurutnya berdasarkan PBI No. 4 lalu lintas devisa masih bersifat rahasia.
(dni/)











































