Kalangan eksportir buah menuding aksi China melarang masuknya manggis dan salak asal Indonesia sebagai tindakan pembalasan. Sejak Juni 2012 lalu produk-produk hortikultura asal China seperti Jeruk Mandarin memang diperketat masuk Indonesia.
"Itulah mereka agak emosi, untuk membalas karena buah mereka masuk kesini kita persulit," kata Ketua Umum Asosiasi Eksportir Sayur dan Buah Indonesia Hasan Johnny Widjaja kepada detikFinance, Rabu (29/5/2013)
Hasan mengatakan, pemerintah seharusnya bisa bertindak keras terhadap sikap China. Menurutnya pemerintah bisa melakukan aksi balasan serupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak awal tahun ini buah manggis asal Indonesia ditolak masuk oleh China dengan alasan mengandung Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) dan adanya kandungan logam berat.
Menteri Pertanian Suswono menyatakan ada keinginan dari pihak China di balik penolakan tersebut.
"Mereka mengajukan MRA (Mutual Recognition Agreement). China ingin mengajukan agar produk hortikultura mereka bisa masuk ke Tanjung Priok. Saya mengatakan ini semata-mata untuk pengamanan pangan. Sampai saat ini produk hortikultura China seperti jeruk belum aman untuk dikonsumsi," kata Suswono beberapa waktu lalu.
Selama ini, produk hortikultura yang bisa masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok melalui mekanisme MRA, yaitu buah yang berasal dari Amerika Serikat, Kanada, dan Australia. Pemerintah akan terus melobi China agar Manggis Indonesia bisa masuk ke negara tersebut.
"Kita sudah bertemu dengan menteri karantina China 3 hari yang lalu, pada dasarnya masing-masing akan melakukan evaluasi terhadap produk massing-masing agar dapat diterima di negara tujuan. Kami mengajukan 4 komoditas yaitu manggis, salak, alpukat, dan sarang burung walet, kemudian China ada beberapa komoditas yang jelas ada kesepahaman. Supaya produk masing-masing bisa diterima di negara tujuan," tuturnya.
Seperti diketahui buah dan sayur (hortikultura) impor asal Amerika Serikat (AS), Australia, dan Kanada mendapat keistimewaan masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Alasannya ketiga negara tersebut sudah memiliki perjanjian khusus dengan Indonesia
Ketiga negara itu sudah memiliki perjanjian Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Indonesia untuk beberapa produk hortikultura. Ketiga negara itu juga sudah mendapatkan pengakuan Indonesia produk hortikultura mereka memenuhi kaidah keamanan pangan. Sementara untuk China, Negeri Tirai Bambu tersebut belum melakukan perjanjian MRA dengan Indonesia.
Seperti diketahui pemerintah mulai 19 Juni 2012 secara resmi memberlakukan peraturan soal pembatasan pemasukan buah dan sayur (hortikultura) impor hanya melalui pelabuhan tertentu.
Pemasukan buah impor hanya boleh masuk 3 Pelabuhan utama yaitu Belawan, Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan satu bandara udara yaitu Soekarno-Hatta. Pelabuhan Tanjung Priok termasuk pelabuhan yang tak boleh menerima buah dan sayur impor, kecuali untuk tiga negara tadi. (hen/dnl)










































